DISEBUT BIANG KEKALAHAN! Timnas Amin Minta Dilakukan Pemilu Ulang Tanpa Gibran

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Salah satu permohonan yang diajukan yakni pemungutan suara ulang tanpa calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyebut Gibran sebagai biang masalah dalam Pilpres 2024.
Oleh karena itu, Gibran tak boleh ikut dalam pemungutan suara ulang.
Ari mengatakan, tujuannya agar tidak ada cawe-cawe lagi dari Presiden Jokowi.
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres (Gibran) itu tidak diikutkan lagi,” kata Ari di MK, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Terkait pendaftaran sengketa Pilpres via online, THN Anies-Muhaimin sudah bersiap sejak pukul 1 dini hari.
Kemudian pagi ini tim datang langsung ke MK untuk melengkapi berkas fisik.
Ari mengatakan, gugatan sengketa Pilpres ini merupakan amanat dari lebih 40 juta pemilih paslon 01.
Oleh karena itu, THN merasa bertanggung jawab untuk mengajukannya ke MK.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Paslon nomor urut 2 tersebut unggul dengan perolehan 96,2 juta suara.
Disusul Anies-Muhaimin dengan 40,9 juta suara dan Ganjar-Mahfud 27 juta suara.
(redaksi/BP)










Tinggalkan Balasan