Satgas Damai Cartenz Amankan Lima Orang di Keerom, Salah Satunya Pimpinan KKB Kodap I Mamta
BATASPAPUA.COM, KEEROM – Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom mengamankan lima orang dalam penindakan di Kabupaten Keerom, Papua, pada 15 September 2026. Salah satu yang diamankan disebut sebagai HN alias YN, yang menurut Satgas merupakan salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta.
Selain YN, polisi turut mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45). Penyidik kini membongkar peran masing-masing serta mendalami keterkaitan mereka dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penindakan dan penggeledahan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” kata Yusuf, Rabu (16/9/2026).
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penggeledahan rumah AM alias M. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang kini tengah diuji dan didalami keterkaitannya dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain senjata laras panjang rakitan dan amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta 30 butir amunisi kaliber 9 milimeter. Polisi juga menemukan parang dan kampak, beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.
Temuan tersebut memperluas pendalaman penyidik. Polisi kini menelusuri asal-usul, kepemilikan, fungsi, dan hubungan setiap barang bukti dengan para pihak yang diamankan.
Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Penyidik tidak hanya mengejar siapa pemilik barang, tetapi juga mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas kelompok bersenjata yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam perkara ini, YN disangkakan dengan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. Satgas menyatakan penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan penyidik tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengurai keterkaitan YN dan pihak lainnya dengan barang bukti yang telah diamankan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” pungkas Adarma. (*)











Tinggalkan Balasan